PENGACARA KORUPTOR ADALAH KORUPTOR?

 

Banyak yang beranggapan bahwa pengacara adalah profesi pembela orang yang salah, pembela kejahatan, bahkan pembela koruptor. Sering sekali kali kita melihat orang disekitar kita beranggapan bahwa pengacara itu dibayar dari hasil korupsi. Sehingga pengacara adalah profesi yang diharamkan bagi sebagian keluarga. Termasuk murid les privat saya yang tidak mau berkuliah menjadi pengacara karena pengacara adalah pembela yang salah, dan memakan uang haram. Apakah itu benar?

(sumber gambar: http://2.bp.blogspot.com/-GyakjR66EXA/T_OS8OqEeoI/AAAAAAAABPU/80F7-ZqAUKc/s1600/1.jpg diunduh pada tanggal 18 November 2015)

Menurut UU No. 3 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1 “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang- Undang ini” hal ini menunjukkan bahwa pengacara adalah profesi mulia untuk memberikan bantuan hukum bagi mereka yang tidak mengerti hukum. Sedangkan Ayat 2 menerangkan bahwa “Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela,dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.” hal ini menunjukkan bahwa advokat adalah profesi mulia yang membantu masyarakat untuk bisa mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum agar tercipta keadilan untuk membela hak-hak klien.

Apabila kita berpandangan bahwa pengacara adalah pembela orang yang bersalah itu adalah tidak benar, karena jika membela tidak benar sudah pasti bahwa profesi pengacara adalah profesi yang dilarang di negara ini. Karena jika terus dibiarkan profesi pengacara akan membuat Pancasila sulit ditegakkan, keadilan sosial tidak  terwujud, persatuan bangsa akan terpecah belah, dan Tuhan akan murka.

Bukti lainnya pengacara adalah bukan profesi membela yang salah adalah dengan dibentuknya UU No. 3 Tahun 2003 Tentang Advokat. Undang-Undang dibentuk oleh DPR dan Presiden, seperti yang kita tahu DPR dan Presiden dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingannya dalam mewakili suara rakyat untuk membangun bangsa ini. Artinya dengan terbitnya UU yang dibuat oleh rakyat yang berwenang itu, rakyat juga secara tidak langsung setuju dengan adanya UU itu. Hemat kata UU No. 3 Tahun 2003 Tentang Advokat adalah suara rakyat,

(sumber gambar: http://www.ceritamu.com/uploads/posts/2013/08/15/27ed17f1a0cf89a50984f01842a5948268adbe5d_thumb_600_345.jpg diunduh pada tanggal 18 November 2015)

Hal ini menunjukkan bahwa pengacara adalah seseorang yang berhati mulia, dan bermental Pancasila untuk bisa membantu secara sepenuh hati untuk memberi solusi hukum bagi kliennya tanpa memandang suku, agama, ras, kedudukan, gender, dan kekayaan. Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa pengacara bukanlah pembela koruptor, tetapi sedang membantu mencari solusi permasalahan hukum untuk kliennya yang diduga melakukan korupsi. Namun apabila Hakim telah mengetuk palu tiga kali dan menyatakan kliennya tersangka, bukan juga berarti pengacaranya adalah pembela koruptor akan tetapi mungkin saja pengacara itu membela hak kliennya ketika terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ketika menangkap kliennya sehingga terjadilah keadilan yang berdasarkan Pancasila untuk rakyat Indonesia.

(sumber gambar: https://jasapengacarajakarta.files.wordpress.com/2012/07/hotman-paris-hutapea-pengacara-papan-atas-indonesia-sekaligus-investor-ruko-yang-ulung.jpg diunduh pada tanggal 18 November 2015)

Apalagi menurut Pasal 22 Undang-Undang ini:
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sehingga jelaslah bahwa pengacara harus melayani kliennya sepenuh hati baik mereka yang mampu maupun tidak mampu secara finansial, dan bukan pembela koruptor

Leave a Reply

Your email address will not be published.