Mengapa kita harus belajar Pancasila? apa karena biar dapet nilai doang dan lulus dengan predikat yang baik atau apa?
(sumber gambar: http://1.bp.blogspot.com/-yPYA2K8w5kY/VgSks8hLh-I/AAAAAAAAAkI/pxfDQvoTVtQ/s1600/wp1.png diunduh pada tanggal 10 November 2015)
- Landasan Historis
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
Konsekuensinya secara historis Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ideology bangsa dan negara bukannya suatu ideology yang menguasai bangsa, tetapi justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.
(sumber gambar: http://www.prokura.dk/om-prokura/~/media/vaerdier_spottop.ashx?w=964 diunduh pada tanggal 10 November 2015)
- Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya bear bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M.Yamin., Hatta., Soepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.
- Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di Pendidikan tinggi tertuang dalam UU No 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 telah menetapkan bahawa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang pedoman Penyusunan Kurikulim Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi yang terdiri atas Pendidikan Pancasila. Pendidikan Agamam dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai realisasi dari SK tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002. tentang Rambu-rambu pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
(sumber gambar: tanggal http://3.bp.blogspot.com/_qFinh5D4e70/S9xcb6PZtCI/AAAAAAAAAEQ/RKmulUtO99Y/s1600/law.jpg diunduh pada 10 November 2015)
- Landasan Filosofis
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat , sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.
Konsekuensnya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasinya kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
sumber:
Prof.Dr.Kaelan.,MS.2010.Pendidikan Pancasila edisi reformasi 2010.Yogyakarta: Paradigma Yogyakarta
Kuliah Pancasila di Fakultas Hukum UGM oleh Dr.Arkmeidi Armawi.,Msi