Artikel ini sangat penting untuk kamu yang ingin mengetahui lebih dalam apa perbedaan korupsi dan mencari untung? keuntungan jenis apa yang dikategorikan korupsi?
Taukah kamu bahwa Indonesia sebagai negara besar, akan tetapi kekurangan wirausaha? fakta menunjukkan bahwa sebuah negara maju memerlukan wirausaha yang tidak sedikit. Bila kita bandingkan kita lihat ternyata Amerika Serikat telah memiliki jumlah wirausahaan mencapai 11,5 persen dari total angkatan kerja. Bahkan di Singapura jumlah wirausahaan mencapai 7 persenakan tetapi menurut Prof. Pratikno kebutuhan pengusaha di Indonesia mencapai 4,4 juta orang. Namun, Indonesia baru memiliki sekitar 400.000 pengusaha atau sekitar 0,18 persen kebutuhan. ( sumber: http://krjogja.com/read/162325/indonesia-kekurangan-4-juta-pengusaha diunduh pada 30 Oktober 2015 pukul 18.00)
Konsekuensi dari Indonesia yang kekurangan wirausaha adalah kurang terserapnya tenaga kerja yang ada di negeri ini, yang tentu ini menambah jumlah pengangguran, angka kemiskinan, meningkatnya kriminalitas.
(sumber gambar: http://infolowongankerja.iblogger.org/wp-content/uploads/2012/02/pengangguran.jpg?ckattempt=1 diunduh pada 6 November 2015)
Mengapa Indonesia bisa kekurangan wirausaha? walaupun saya belum melakukan penelitian mendalam, akan tetapi saya secara pribadi melihat teman-teman saya yang berprofesi sebagai mahasiswa tidak mau berjualan dan berwirausaha karena salah satu faktornya adalah menganggap ketika membeli sebuah barang dan menjualnya kembali kepada temannya dengan harga yang sedikit lebih mahal agar ia mendapat untung, justru ia menganggap bahwa tindakannya adalah penipuan bahkan dianggap korupsi dan perbuatan yang berdosa. Sehingga teman-teman saya yang tadinya ingin berwirausaha, menjadi tidak mau mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi. Mereka lebih menganggap bila berjualan dan mendapat keuntungan, lalu keuntungnya itu untuk kepentingan sebuah organisasi, Kuliah Kerja Nyata, maupun pentas seni dan keuntungannya bukan untuk kas pribadi maka itu adalah perbuatan yang wajar, tidak berdosa dan bukan tindakan korupsi.
Benar, faktor-faktor lain bisa menghambat seseorang menjadi wirausaha seperti malu berjualan, tidak ada modal, dan lain-lain. Akan tetapi saya sebagai penulis akan mengupas tuntas dalam artikel ini tentang kapaan sebuah keuntungan menjadi keuntungan yang legal dan halal, dan kapan keuntungan justru dianggap korupsi oleh hukum Indonesia dan tentunya haram.
Menurut Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yangmana jika dari pasal tersebut saya perjelas unsur-unsurnya:
1) Setiap orang
2) Memperkaya diri sendiri, orang lain atau sebuah korporasi
3) Dengan cara yang melawan hukum
4) Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
maka inilah yang membuat sebuah keuntungan dikategorikan sebagai korupsi dan haram, ini dia penjelasan unsur tersebut:
1) Setiap orang
Maksudnya adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
2) Memperkaya diri sendiri, orang lain atau sebuah korporasi
Maksudnya adalah memperkaya/ menambah jumalah aset dalam bentuk uang maupun barang untuk diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi
3) Dengan cara melawan hukum
Melawan hukum dalam arti luas maksudnya adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan agama yang menyebabkan seseorang atau sekelompok orang mengalami kerugian yangmana kerugian ini diakibatkan oleh perbuatan tersebut
4) Dapat merugikan keungan negara atau perekonomian negara
Maksudnya adalah jika sudah ada Dapat artinya berpotensi/akan walaupun belum terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara bisa dikategorikan sebagai memenuhi unsur nomor empat
(sumber gambar: http://cdn-2.tstatic.net/jabar/foto/bank/images/ditangkap-dibekuk.jpg diunduh pada 6 November 2015)
Seperti yang kita ketahui bersama dalam asas hukum pidana dikenal ada asas Legalitas yang singkatnya sebuah kegiatan/aktivitas tidak terlarang jika tidak dilarang secara tertulis di peraturan perundang-undangan. Artinya kesalahan baru dianggap ada bila kesalahan itu tertulis jelas di peraturan perundang-undangan, dan cara menganggap kegiatan/tindakan itu salah adalah dengan melihat apakah unsur-unsur pidananya semua terpenuhi atau tidak. Akan tetapi bila satu unsur saja tidak terpenuhi maka tindakan/aktivitas itu bukanlah sebuah tindak pidana.
Bila melihat unsur-unsur di atas, seorang pengusaha biasa yang mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain maupun korporasi adalah bukan sebuah tindak pidana, karena unsur nomor 3 dan 4 tidak terpenuhi yaitu melawan hukum, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga jelaslah bahwa mengambil untung ketika berjualan baik produk dan jasa adalah legal dan legal asalkan unsur nomor 3 dan 4 tidak terpenuhi
Lalu bagaimana contohnya ketika sebuah tindakan mengambil keuntungan diakatan sebagai tindakan korupsi? contohnya adalah seandainya ada seorang yang menjabat sebagai pegawai Dinas Pekerjaan Umum. Dalam proyek pembangunan sebuah jalan yang dibiayai negara, pejabat tersebut secara diam-diam mengurangi jumlah semen yang digunakan. Di atas kertas tertulis lima ribu sak semen, ternayata yang dipakai hanya seribu sak saja, lalu sisa uang pembelian semen ini ia masukan dalam saku pribadi.
Bila kita pecah sekenario di atas maka memenuhi unsur-unsur korupsi:
1) Setiap orang, yaitu seorang pegawai Dinas Pekerja Umum
2) Memperkaya diri sendiri, orang lain atau sebuah korporasi, mengantongi sisa pembelian uang semen
3) Dengan cara yang melawan hukum, tertulis di atas kertas membutuhkan lima ribu sak semen, ternyata yang digunakan hanya seribu saja ini namanya pemalsuan surat (Pasal 236 KUHP)
4) Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Seharusnya anggaran pembelian empat ribu sak semen bisa digunakan untuk kepentingan negara lainnya
Lalu bagaimanakah mengambil keuntungan yang benar dan dibolehkan oleh hukum Indonesia? ini dia contohnya:
(sumber gambar: http://103.16.78.58/dynamic/article/2014/06/12/2261/ezO35K2EwD.jpg?w=630 diunduh pada tanggal 1 November 2015)
Tiara Putri Yasmin adalah mahasiswi yang merantau dari Bogor ke Yogyakarta untuk berkuliah di Jurusan Kehutan Universitas Gadjah Mada. Akan tetapi, dia adalah bukanlah anak yang berasal dari keluarga yang mampu. Melihat kos-kosannya yang ramai dengan mahasiswi dan teriknya matahari Yogyakarta, Tiara pun berinisiatif membeli jeruk lemon dari pasar seharga Rp5.000,00/kg dan mengolahnya menjadi jus jeruk lemon yang ia jual seharga Rp10.000,00/gelas. Dari penjualannya itu ia mendapatkan untung sebesar Rp4.000,00/gelas
Bila kita lihat ternyata perbuatan Tiara memenuhi unsur-unsur Pasal 2UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yaitu unsur nomor 1 (Setiap orang), dan nomor 2 (memperkaya diri sendiri), akan tetapi perbuatan Tiara tidak memenuhi unsur nomor 3 dan 4 sehingga tindakan Tiara bukanlah tindakan korupsi.
(sumber gambar: http://perikanan.umm.ac.id/files/image/sonyIMG_4224.jpgdiunduh pada 1 November 2015)
Sehingga sangat jelas sekali bahwa perbedaan korupsi dan mengambil laba secara legal adalah pada unsur melawan hukum, dan dapat mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Sehingga jika teman-teman ingin berwirausaha janganlah menganggap mengambil untung adalah perbuatan korupsi karena jika tidak memenuhi unsur nomor 3 dan 4 bukanlah korupsi. Ayo sama-sama kita berwirausaha dan memberantas korupsi. Indonesia membutuhkan kontribusi nyata kita bersama!.
daftar pustaka:
daftar pustaka:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi