Mau membahagiakan orangtua kamu?
Mau membuat orangtua kamu bangga?
Pasti mau kan? Karena mereka telah membesarkan, mendidik, melindungi kamu, dari kamu dalam kandungan sampai saat ini, betul? Bagaimana caranya agar kamu bisa membuat mereka bahagia dan bangga? banyak sekali caranya, misalnya dengan menjadi pejabat.
Nikmatnya menjadi pejabat adalah kalau kamu berbicara didengar, kemana-mana dikawal, kamu dihormati oleh masyarakat, bahkan kamu mendapat gaji yang cukup tinggi. Misalnya saja gaji gubernur Bank Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp300.000.000,00. Akan tetapi jangan pernah kamu melakukan korupsi karena jika kamu korupsi sudah pasti tidak akan ada lagi yang bangga sama kamu, dijamin!.
Misalnya dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Kamu bisa dimasukkan sebagai sebuah tindakan korupsi bila memenuhi unsur-unsur:
1) Setiap orang
2) Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
3) Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana
4) Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
5) Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Jadi seandainya kamu adalah pejabat yang menyalagunakan kewenangan untuk korupsi, kamu akan dihukum penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp1 Miliar. Jadi daripada kamu ketika menjadi pejabat malah menyalahgunakan kewenangan lebih baik kamu menjadi pejabat yang amanah atau lebih baik menjadi masyarakat biasa-biasa saja, tetapi jujur dan tidak korupsi, karena kalau korupsi bukan hanya orangtua mu saja yang tidak bangga, Tuhan pun tidak bangga!
daftar pustaka:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi