2 MACAM PENGAWASAN APARAT PEMERINTAH

 

 

Pemerintah yang berdaulat adalah salah satu unsur pokok negara dari dua hal lainnya, yaitu wilayah, dan rakyat. Hal ini membawa konsekuensi bahwa pemerintah haruslah amanah menegakkan tujuan negara. Untuk menegakkannya, pemerintah haruslah bisa mengawasi anak buahnya agar tidak melakukan korupsi. Ini dia dua macam cara pemerintah dalam mengawasi.

(sumber gambar: http://www.demokrat.or.id/wp-content/uploads/2012/07/02-Pemerintah-Ingin-Kembalikan-Bulog-Sebagai-Stabilisator-Harga.jpg diunduh pada tanggal 9 November 2015)

 

(sumber gambar: http://cdn-media.viva.id/thumbs2/2011/08/05/118985_pengawas_663_382.jpg diunduh pada 9 November 2015)

1) Pengawasan Melekat

Disebut Pengawasan Melekat karena kegiatan pengawsan ini tidak dapat dipisahkan dari fungsi pimpinan yang harus mengawasai semua anak buahnya. Dengan demikian fungsi ini melekat (menjadi satu) dengan fungsi kepemimpinan. Siapapun yang menjabat sebagai pimpinan otomatis akan berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap yang dipimpinnya.
Pengawasan melekat ini sangat efekif untuk mengendalikan aparat pemerintah, sehingga akan terwujud aparat Pemerintah yang bersih dan berwibawa. Efektifitas ini sehubungan dengan adanya tiga sifat yang dimilki oleh pengwasan melekat ini:
a) Tepat, karena pengawas (pimpinan) mengethaui benar lingkup tugas dan kewajiban aparat yang diawasai.
b) Cepat, karena sifat pengawasan melekat tidak terlalu procedural.
c) Murah, karena pimpinan sekaligus pengawas, sehingga tidak memerlukan anggaran sendiri untuk membayar pengawas.

(sumber gambar: http://1.bp.blogspot.com/-ZvUeeFQfhig/ThHUHAGNNoI/AAAAAAAAAH4/tuW_B4R-qfA/s1600/supervision_gg.gif diunduh pada tanggal 9 November 2015)

 

2) Pengawasan Fungsional

Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diadakan khusus untuk membantu pimpinan dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkungan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya.

Oleh Kekuasaan Kehakiman, Yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman di sini adalah kekuasaan untuk mengadili. Berdasarkan UU No 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok kekuasaan kehaiman, kekuasaan kehakiman ini dilaksanakan oleh peradilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung.

Sumber:
Muchsan., Prof., SH. 2007. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemeritah dan Peradlan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty: Yogyakarta
Rochmat Soemitro, H.,Prof.,Dr.,SH., 1987. Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung: PT Eresco,

Leave a Reply

Your email address will not be published.