Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada adalah sebuah kampus yang didirikan oleh bangsa ini berpuluh-puluh tahun lalu. FH UGM ini sendiri ternyata memiliki peran yang sangat banyak dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan juga memiliki 4 Peran penting dalam memberantas korupsi di Indonesia.
(sumber gambar: http://oia.ugm.ac.id/dream/wp-content/uploads/2015/04/gedungUGM.jpg diunduh pada tanggal 7 November 2015)
4 Peran Penting itu adalah:
1) Mendirikan Pusat Kajian Anti Korupsi
Pusat Kajian Anti Korupsi adalah sebuah lembaga yang didirikan dengan tujuan untuk memberantas korupsi. PUKAT sendiri memiliki beberapa tujuan dan sasaran, yaitu:
(sumber gambar: http://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/814642/big/027428600_1424435257-Pukat-150220-C.jpg diunduh pada tanggal 7 November 2015)
Misi Pertama : Meningkatkan kuantitas dan kualitas kinerja masyarakat kampus dalam penanggulangan dan pemberantasan korupsi, dengan tujuan dan sasaran sebagai berikut :
Tujuan : Terbentuk dan terselenggaranya masyarakat kampus dalam penanggulangan dan pembarantasan korupsi, dengan sasaran :
-
Bertambahnya jumlah Fakultas Hukum yang memiliki lembaga masyarakat kampus pemantau peradilan.
-
Meningkatnya kualitas dan profesionalisme dosen dan mahasiswa untuk mendukung PKAK dalam pemantauan peradilan.
-
Meningkatnya peran serta aktif alumni dalam kegiatan lembaga masyarakat kampus pemantau peradilan.
-
Terwujudnya lembaga masyarakat kampus pemantau peradilan yang berkualitas.
-
Meningkatnya kepedulian masyarakat kampus dalam penanggulangan dan pemberantasan korupsi secara aktif.
Misi Kedua : Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan eksaminasi terhadap putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan tujuan dan sasaran sebagai berikut :
Tujuan : Terciptanya iklim yang kondusif untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan eksaminasi terhadap putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan sasaran :
-
Bertambahnya jumlah dosen dan/atau mahasiswa yang mengadakan pemantauan peradilan.
-
Bertambah luas sasaran dan obyek penelitian dan eksaminasi.
-
Bertambah banyak atau semakin besar jumlah dana penelitian dan dana eksaminasi.
-
Terwujudnya laporan hasil penelitian dan eksaminasi yang terpublikasi secara luas.
Misi Ketiga : Menyelenggarakan KKN tematik dengan agenda pokok usaha dan cara pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tujuan dan sasaran sebagai berikut :
Tujuan : Terselenggaranya KKN tematik dengan agenda pokok usaha dan cara pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan sasaran:
-
Terselenggaranya KKN tematik dengan agenda pokok usaha dan cara pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
Terbentuknya buku panduan penyelenggaraan KKN tematik dengan agenda pokok usaha dan cara pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
Bertambahnya Fakultas Hukum yang menyelenggarakan KKN tematik dengan agenda pokok usaha dan cara pemberantasan tindak pidana korupsi.
(sumber gambar: https://flacindonesia.files.wordpress.com/2012/02/anti_cor.jpg diunduh pada tanggal 7 November 2015
Misi Keempat : Membentukdan mengoptimalkan Pusat Kajian Anti Korupsi, dengan tujuan dan sasaran sebagai berikut :
Tujuan : Terbentuknya dan mengoptimalkan Pusat Kajian Anti Korupsi, dengan sasaran :
-
Optimalisasi Pusat Kajian Anti Korupsi di Fakultas Hukum UGM.
-
Bertambahnya jumlah Fakultas Hukum yang aktif dalam pengembangan Pusat Kajian Anti Korupsi.
-
Meningkatnya kegiatan Pusat Kajian Anti Korupsi dan dapat terbentuk Pusat Studi Pemberantasan Korupsi.
Terjalinnya kerjasama yang kondusif antara Fakultas-fakultas Hukum dengan instansi lain dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam bidang peradilan.
(sumber gambar: http://mhbk.ugm.ac.id/img_galeri/29IMG_1846.JPG diunduh pada tanggal 7 November 2015)
2) Mendidik generasi penerus bangsa untuk melawan korupsi
Dalam hal ini perguruan tinggi hukum memiliki peran penting dalam menyediakan sumber daya manusia yang siap memasuki lembaga-lembaga penegak hukum, khususnya dari lulusan program sarjana. Sementara itu untuk program magister dan doktor, maka perguruan tinggi hukum melakukan peningkatan kapasitas para penegak hukum, baik yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan juga KPK.
3) Memberikan penyuluhan dan bantuan hukum gratis
Keberadaan unit fakultas ini dalam perkembangannya didorong oleh pemikiran bahwa keadilan merupakan hak asasi manusia, yang dapat diperoleh setiap orang tanpa pembedaan terhadap latar belakang sosial, ekonomi, politik, ideologi, etnisitas, ras, warna kulit, agama, gender, keyakinan politik, atau apapun juga. Keadilan adalah milik orang kaya/miskin, sipil/militer, swasta/birokrat, tua/muda.
PKBH FH UGM berbeda dengan UKM/LSO lain di Fakultas Hukum UGM, PKBH FH UGM adalah sebuah unit fakultas yang dipimpin oleh seorang DIrektur dan bertanggung jawab langsung kepada dekan. Sebagai civitas akademika PKBH selalu berusaha menjalin hubungan baik dengan LSO lain, bahkan untuk menjalankan aktivitas bantuan hukumnya sering bekerjasama dengan lawyer di luar Fakultas Hukum UGM dan lawyer alumni.
PKBH telah beberapa kali turut berperan dalam Mood Court Competition yang diadakan beberapa universitas di Indonesia, baik sebagai peserta maupun sebagai advisor bagi tim Mood Court Fakultas Hukum UGM. PKBH juga telah membantu dalam penyelesaian berbagai kasus nyata di masyarakat, baik dengan jalan litigasi maupun non-litigasi.
(sumber gambar: https://i.ytimg.com/vi/APqmnnRVeK0/hqdefault.jpg diunduh pada tanggal 7 November 2015)
4) Riset permasalahan hukum terutama korupsi
Di samping peranan dalam mendidik baik dalam pendidikan bergelar maupun pendidikan tambahan (non gelar), fakultas hukum dapat berperan dengan melakukan riset yang berkaitan dengan permasalahan penegakan hukum di Indonesia. Banyaknya masalah hukum memerlukan riset-riset yang hasilnya diperlukan bagi lembaga penegak hukum untuk pengambilan keputusan.
(sumber gambar: http://cep-probation.org/wp-content/uploads/2015/05/research.jpg diunduh pada tanggal 7 November 2015)
Di samping riset yang merupakan buah kerjasama dengan lembaga penegak hukum atau pengambil kebijakan untuk merumuskan kebijakan tertentu di bidang hukum, fakultas hukum juga dapat melakukan riset murni yang dilakukan sendiri misalnya untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum untuk suatu peraturan di suatu daerah. Hal ini bisa dilakukan baik oleh dosen melalui hibah riset yang diperjuangkannya, oleh mahasiswa melalui penelitian untuk penulisan skripsi, tesis, atau disertasi.
daftar pustaka:
http://pukat.hukum.ugm.ac.id/index.php?action=profile.main diunduh pada tanggal 7 November 2015
http://pkbh.ugm.ac.id/profil%20pkbh.html diunduh pada tanggal 7 November 2015