ALASAN PENTING WAJIB MELAPORKAN APABILA ADA TINDAKAN KORUPSI

Apakah Kita wajib melaporkan jika ada tindak pidana korupsi? Untuk menjawab pertanyaan ini kita haruslah menjawab berdasarkan hukum yang ada karena negara ini adalah negara hukum, untuk itu saya akan membahas sekilas apakah kita perlu melaporkan tindak pidana korupsi secara hukum?

Selanjutnya, berkaitan mengenai setiap orang yang mengetahui adanya niat untuk melakukan suatu tindak pidana, hal ini diatur dalam Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu :

Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ada niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.“

 Jadi dalam hal ini adalah kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada pihak berwajib, jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan, walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan. Hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan, karena jika tidak diberitahukan segera maka orang tersebut dapat dikatakan memberi kesempatan pada seseorang untuk melakukan kejahatan.
sumber gambar: http://cdn-2.tstatic.net/batam/foto/bank/images/ilustrasi-lapor-korupsi-di-kpk-jakarta.jpg diunduh pada tanggal 6 November 2015
daftar pustaka: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f8d988d2e4f3/apakah-orang-yang-mengetahui-tindak-pidana-wajib-melapor-ke-polisi diunduh pada tanggal 6 November 2015

Leave a Reply

Your email address will not be published.