DPR adalah kepanjangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan ini dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang berlangsung secara periodik. DPR selaku wakil rakyat sangat berperan dalam mengambil keputusan suara rakyat karena DPR adalah badan legislatif yang bertugas untuk mengesahkan peraturan yang berlaku. Selain itu, DPR juga berperan memberantas korupsi, yaitu dengan cara menegakkan hak:
(Sumber gambar: http://www.rmol.co/images/berita/normal/56388_01405520092015_Dpr.jpg diunduh pada tanggal 18 November 2015)
- Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara. Hal ini bisa diterapkan ketika ada sebuah kebijakan pemerintah yang dianggap janggal atau bisa berperan menjadi lahan untuk korupsi. DPR bisa meminta keterangan kepada pemerintah untuk menjelaskan manfaat, peran, tujuan, fungsi dari kebijakan tersebut. DPR juga bisa meminta keterangan lengkap berupa transparansi anggaran agar celah korupsi bisa tertutup rapat
- Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. DPR dapat dengan mudah melakukan penyelidikan apabila terjadi indikasi adanya kebijakan yang diduga kuat berbau korupsi, sehingga wakil rakyat kita bersama ini, bisa menilai kerangka sebuah kebijakan apakah berbau korupsi atau tidak.
(sumber gambar: http://www.sesawi.net/wp-content/uploads/2012/01/diskusi.jpg diunduh pada tanggal 18 November 2015)
- Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional. DPR dapat menyatakan pendapat apakah setuju atau tidak jika trend di dunia internasional sedang terjadi penghapusan korupsi sebesar-besarnya dengan mudah. DPR dapat memberikan pendapat sehingga ia bisa saja merubah peraturan yang ada untuk mengikuti trend yang terbukti berhasil menghapus angka korupsi.
(sumber gambar: http://www.1kata.com/wp-content/uploads/2015/09/anggaran-1.jpg diunduh pada tanggal 18 November 2015)
- Hak Budgetadalah hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN. DPR selaku orang-orang terhormat yang dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat, berhak untuk mengesahkan RAPBN. Apabila RAPBN tercium aroma-aroma anggaran yang tidak jelas, tidak bermanfaat, dan berindikasi celah korupsi, DPR berhak menolak RAPBN itu demi kepentingan rakyat. Akan tetapi, jika dinilai sudah cukup memuaskan dan transparatan, RAPBN itu bisa disahkan untuk kebijakan Bangsa Indonesia
- Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undang. DPR berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang apabila memang ada sebuah hak dan kewajiban yang perlu diatur dengan segera misalnya mengenai penanganan kasus korupsi. DPR dengan mudah bisa mengusulkan rancangan undang-undang agar hak dan kewajiban masyarakat bisa teratur dengan baik dan benar.
(sumber gambar: http://www.learning2xl.com/cms/site/images/Hands%20Up%20-%20resized.jpg diunduh pada tanggal 18 November 2015)
- Hak Bertanya adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis. DPR dapat menanyakan sebuah kegiatan yang berdampak luas bagi masyarakat agar apabila kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerugian yang besar. Misalnya sebuah proyek miliaran rupiah yang menggunakan uang negara, sehingga bisa saja ada indikasi korupsi. DPR berhak menanyakan segala hal mengenai proyek tersebut sehingga DPR bisa memberi masukan apabila dibutuhkan untuk membangun kepentingan bersama.
- Hak Amandemen yaitu hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang. DPR dapat dengan mudan merubah peraturan perundang-undangan apabila dirasa diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Seperti yang kita ketahui bahwa ternyata undang-undang tidaklah dapat melindungi masyarakat 100% karena zaman terus berubah. Bila kita lihat KUHP, disana dibuat pada tahun 1602 dan sekarang telah tahun 2015. Tentu ada banyak kekosongan hukum disana, kekosongan ini bisa diisi dengan cara mengamandemen sebuah peraturan perundang-undangan agar kepentingan masyarakat Indonesia bisa lebih terjamin