PERBEDAAN GRASI, AMNESTI, ABOLISI, DAN REHABILITASI

 

Terkadang kita suka membaca bahwa Koruptor mendapatkan sebuah pengampunan entah itu berbentuk grasi, rehabilitiasi, abolisi atau bentuk lainnya, lalu apa sajakah maksud istilah itu?

Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Sedangkan untuk rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dilakukan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan dikembalikan kepada kedudukannya (lihat Keputusan Presiden RI No. 142 Tahun 2000, pemberian rehabilitasi pada Sdr. Nurdin AR).

 
(sumber gambar: http://2.bp.blogspot.com/-ZKGpbqGW3eY/TpHcQbXJaRI/AAAAAAAAAbo/akHHG3MJOTg/s1600/Gavel.jpg diunduh pada tanggal 18 November 2015)

Pasal 4 UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Sedangkan untuk pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.

Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk pemberian amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 ayat [2] UUD 1945).

 

(sumber gambar: http://berita2bahasa.com/images/articles/20151016amnesti%20internasional%20-%20istimewa%20-%20b.jpg diunduh pada tanggal 18 November 2015)

Sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut Presiden. Ketentuan perubahan terhadap Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 tentang amnesti dan abolisi tersebut bertujuan untuk peningkatan fungsi dan peran DPR dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Dengan ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
  3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Leave a Reply

Your email address will not be published.