Pernah mendengar hukum tata negara? hukum administrasi negara? dan hukum-hukum lainnya? kok banyak ya lapangan hukum? apa sih perbedaan-perbedaan mereka? ini dia postingannya
(sumber gambar: https://hukumnarotama.files.wordpress.com/2014/11/hukum.jpg diunduh pada tanggal 9 November 2015)
- Hukum Tata Negara adalah keseluruhan aturan hukum tentang organisasi negara tentang tatananan negara
- Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana penguasa itu seharunya bertingkah laku dan melaksanakan tugas-tugasnya
- Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban dari orang satu terhadap lainnya, serta mengatur tingkah laku mereka di dalam pergaulan masyarakat
- Hukum Bisnis aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang satu terhadap yang lain khusus hukum perniagaan
- Hukum Pidana adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan pemaksa yang khusus diancamkan kepada saiap yang tidak mentaati aturan-aturan hukum dari lapangan-lapangan lain
- Hukum Acara adaah seluruh aturan hukum mengatur bagaimana mempertahankan aturan hukum materil.
(sumber gambar: http://1.bp.blogspot.com/-Xduvs9XktVg/VFZFDaz1GhI/AAAAAAAABFE/5v_2TraAxVs/s1600/wordle-konstitusi.jpg diunduh pada tanggal 9 November 2015)
Lalu masih banyak lapangan-lapangan hukum yang selain disebutkan Prof. Kusumadi pudjiseowo, SH. Disebutkan adalanya lapangan hukum baru; seperti Hukum perburuhan, agrarian, ekonomi, fiskal, dsb. Lalu oleh beliau diungkapkan juga cara terjadinya lapangan hukum sebagai berikut:
- Lapangan hukum kuno bergabung dengan lapangan hukum kuno lainnya (yang sifatnya sama) ditambah dengan aturan hukum yang khusus. Contoh Hukum Agraria, Perburuhan, dsb
- Sebagian dari satu lapangan hukum kuno itu menyendiri dan berdiri sendiri serta berkembang, ditambah dengan peraturan-peraturan khusus menjadi satu kebulatan yang homogeny. Contoh : Hukum Pajak atau fiskal, dsb
Semoga bermanfaat ya 😀