5 MACAM PERBUATAN PEMERINTAH YANG TERCELA

 

Dalam Teori Hukum Administrasi Negara, bentuk perwujudan perbuatan yang sewenang-wenang (tercela) ini ada lima kelompok, yakni:

(sumber gambar: http://image.slidesharecdn.com/dosa-130926024743-phpapp01/95/perilaku-tercela-dosa-2-638.jpg?cb=1380163734 diunduh pada tanggal 9 November 2015)

1) Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa

i) Di dalam arti sempit, perbuatan melawan hukum berarti:

a)  Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.

b) Yang melanggar hak subjektif orang lain.

c) Yang kedua hal diatas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ii) Dalam arti luas, perbuatan melawan hukum berarti:

a)Perbuatan  penguasa melanggar Undang-undang dan peraturan formal yang berlaku.

b)Perbuatan penguasa melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhinya.

c)Perbuatan penguasa melanggar kewajiban hukumnya sendiri.

d) Perbuatan penguasa melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

(sumber gambar: http://www.jejamo.com/wp-content/uploads/2015/11/tikus-koruptor.jpg diunduh pada tanggal 9 November 2015)

2)Perbuatan Melawan Undang-Undang

Perbuatan Pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini disebut perbuatan yang illegal. Undang-undang di sini harus diartikan secara luas baik dalam pengertian formil maupun materil.

Dalam arti formil berarti setiap keputusan Pemerintah yang merupakan Undang-Undang karena cara terjadinya

Dalam arti materil adalah suatu penetapan kaidah hukum dengan tegas, sehingga kaidah hukum tersebut menurut sifatnya menjadi mengikat.

i)Perbuatan yang tidak tepat

Dalam Hukum Administrasi Negara yang dimaksud dengan Perbuatan yang tidak tepat adalah masalah interprestasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang disengketakan atau diselisihpahamkan

ii) Perbuatan yang tidak bermanfaat

Fungsi aparat Administrasi Negara, di samping melaksanakan tugas pemerintah juga melaksanakan tugas pembangunan. Dalam melaksanakan tugas pembangunan inilah aparat tersebut dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Apabila hasil dari perbuatan tersbeut tidak bermanfaat bagi masyarakat, maka perbuatan ini disebut perbuatan yang tidak bermanfaat dalam konteks Hukum Administrasi Negara

Ukuran bermanfaat atau tidaknya suatu perbuatan administrasi adalah kemampuan hasil perbuatan tersebut dalam memenuhi kepentingan umum yang dituju oleh perbuatan tersebut.

 

iii)Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang

Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang terjai apabila aparat pemerintah menggunakan wewenangnya untuk menyelenggarakan suatu kepentingan umum yang lain daripada kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasar wewenang itu.

 

Sumber:

Muchsan., Prof., SH. 2007. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemeritah dan Peradlan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty: Yogyakarta

Rochmat Soemitro, H.,Prof.,Dr.,SH., 1987. Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung: PT Eresco,

Leave a Reply

Your email address will not be published.