LEMBAGA APA SAJA YANG BERWENANG MEMBERANTAS KORUPSI?

 

Banyak sekali teman-teman saya mengira, bahwa hanya KPK sajalah sebagai organ tunggal untuk memberantas korupsi, tetapi apakah itu benar? ini 

(sumber gambar: http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/korupsi-ikustrasi.jpg diunduh pada tanggal 7 November 2015)

 

1) Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang secara khusus dibentuk untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam ketentuan ini, tugas dan wewenang lembaga “antikorupsi” ini meliputi:

a) Koordinasi dan Supervisi

b) Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan

c) Melakukan tindakan pencegahan

d) Monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan

 

(Sumber gambar: http://kabarselebes.com/wp-content/uploads/2015/08/0808-kpk.jpg diunduh pada tanggal 7 November 2015)

Dalam Pasal 11 UU KPK dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, KPK Berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi:

i) Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara

ii) Mendapat perhatian masyarakat

iii) Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)

 

(sumber gambar: http://sejarahsosial.org/kamp_solo/imageshtm/01/_MG_0054.jpg diunduh pada tanggal 7 November 2015)

2) Kepolisian

Kepolisian memiliki wewenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, terbatas hanya pada kewenangan penyidikan semata. Kewenangan kepolisian sebagai oenyidik tindak pidana korupsi dapat di lihat dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Ketentuan ini menyebutkan bahwa tugas pokok kepolisian negara RI adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku

(sumber gambar: http://www.rakyatpos.com/wp-content/uploads/2014/01/kejaksaan-500×500.jpg diunduh pada tanggal 7 November 2015)

3) Kejaksaan

Sebagai lembaga peradilan, Kejaksaan  juga berwenang melakukan penyidikan dan  penuntutan  tindak pidana korupsi sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 30 huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu adalah tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM.

Sama halnya dengan KPK, dalam melaksanakan kewenangannya itu, Kejaksaan mengacu pada UU Nomo 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai landasan hukum materil. Sebagai rujukan hukum formil, Kejaksaan berpegang pada KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang  Kejaksaan RI.

 

daftar pustaka:

Oktavia, Vino.  2014. Pahami Korupsi di Sekitar Kita. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published.