Sudah tidak asing lagi di telinga kita mengenai istilah korupsi, kita sering mendengarnya di radio, televisi, internet, Koran, majalah, buku kuliah, bahkan dari mulut ke mulut. Akan tetapi mungkin pernah mendengar dari orangtua kita,”Nak, jangan berbohong itu namanya korupsi” atau kita pernah mendengar dari teman kita, “Jangan selingkuhi kekasihmu, itu membagi hati, yang artinya kamu udah korupsi cinta”. Akan tetapi, apakah itu korupsi dalam arti hukum?
(Sumber gambar: http://3.bp.blogspot.com/-qZci6Kd1QA0/VJZ4zlKWmJI/AAAAAAAAAAg/Kh26jVCY5rE/s1600/post-35.jpg diunduh pada 30 Oktober 2015 pukul 19: 20 dan telah diubah sesuai keperluan)
Lalu sebenarnya apa itu korupsi? jika kita mau melawan korupsi jelaslah kita harus tau apa itu korupsi, karena salah seorang ahli siasat perang dari negeri Tiongkok pernah berkata,”Kenali musuhmu, kenali potensimu, maka kamu akan memenangkan 1.000 pertempuran tanpa kekalahan”.
Menurut asal kata, korupsi itu berasal dari bahasa latin, corruption. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik ata menyogok.
Menurut Transparency International, Korupsi adalah perliaku pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
(sumber gambar: https://haqizoufadillah.files.wordpress.com/2013/05/10gagasan-370×225-karikatur-koropsi.jpg. diunduh pada 30 Oktober 2015 pukul 19.42)
Menurut hukum di Indonesia, Penjelasan gamblang ada dalam bab 13 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi.
Penjelasan lebih detilnya bisa kamu temui di bab 3, tetapi secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1) Kerugian keuntungan negara
2) Suap-menyuap
3) Penggelapan dalam jabatan
4) Pemerasan
5) Perbuatan curang
6) Benturan kepentingan dalam pengadaan
7) Gratifikasi
Jadi sudah tahu akan apa itu korupsi? yuk kita lawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena korupsi itu merugikan bangsa dan negara.
daftar pustaka:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi