KENAPA HARUS TAAT HUKUM?

Hukum

Di dunia ini manusialah yang berkuasa. Manusia merupakan pusat kegiatan dan perhatian. Oleh karena itu manusia menjadi subjek hukum, pelaku, dan bukan objek hukum. Manusia pada umumnya bukan sekedar ingin berkuasa, tetapi ingin tetap berkuasa, ingin benarnya sendiri, tidak mau disalahkan, ingin diakui egonya. Tidak mengherankan kalau ada perbedaan pendapat. Perbedaanpendapat itu wajar, bahkan diperlukan dalam kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan pendapat tida jarang menjurus kepada pertentangan dan konflik kepentingan

Dengan terjadinya konflik kepentingan manusia hidupnya tidak lagi tenteram, dama, dan aman. Padahal manusia ingin hidup tenteram, tidak ingin diganggu kepentingannya, sedangkan sejak dahulu sampai sekarang manusia selalu mendapat gangguan kepentingan. Oleh karena itu manusia membutuhkan perlindungan kepentingan-kepentingannya. Maka terciptalah perlindungan kepentingan manusia dalam bentuk kaidah sosial salah satunya adalah kaidah hukum

Hukum atau produk hukum, dari segi mikro adalah ungkapan pikiran manusia yang berisi ungkapan nilai-nilai yang bersifat abstrak, yang diungkapkan menjadi kenyataan yang konkret atau dikristalisasikan dalam bentuk bahasa contohnya seperti perjanjian, peraturan, putusan.

Hukum merealisasikan ungkapan pikiran manusia mula-mula berupa nilai-nilai yang abstrak dalam kenyataan masyarakat serta pada nilai-nilai yang dipilih sebagai pedoman hidup oleh kehidupan bersama. Nilai-nilai ini berhubungan dengan apa yang benar dan apa yang salah, kebajikan, dan kejahatan, kebaikan dan keburukan, yang dikehendaki dan yang ditolak.

hukummm

 

(sumber gambar:http://www.kabarhukum.com/wp-content/uploads/2015/07/image_25_hukum.jpg diunduh 30 Oktober 2015 pukul 19.20)

Nilai ini kemudian dikristalisasi menjadi asas hukum, tetapi asas hukum ini tidak larut dalam konkretisasi, tetapi mempunyai nilai lebih karena tetap mempertahankan sifat yang umum atau abstrak.
Asas hukum ini kemudian lebih dikonkretkan lagi yang sifatnya masih abstrak umum karena tersirat menjadi norma atau kaidah hukum. Kemudian norma atau kaidah hukum tadi lebih dikonkretkan lagi yang tersurat dalam wujud peraturan hukum konkret.

hukum lagi

 

(sumber gambar: https://pbs.twimg.com/profile_images/2448673469/hukum-hukumpositifituapasih_asaltulis-andriblogspotcom.jpg diunduh pada 30 Oktober 2015 pukul 19:26)
Norma atau kaidah hukum dikonkretkan lebih lanjut menjadi peraturan hukum konkret. Peraturan hukum konkret ini direalisasikan atau dilaksanakan dalam bentuk putusan atau yurisprudensi. Kesimpulannya adalah hukum merealisasikan ungkapan pikiran manusia yang abstrak dalam kenyataan masyarakat yang nantinya dijadikan pedoman oleh masyarakat untuk mengatur hak dan kewajibannya, serta mengatur berbagai kepentingan manusia. Sehingga jelaslah hukum itu harus diaati.

Sumber bacaan:
Mertokusumo, Sudikno.2012. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Leave a Reply

Your email address will not be published.